Modul Dan Silabus Perkaderan Fungsional: Untuk Profesi Guru Dan Tenaga Kependidikan

Authors

Dhian Wahana Putra
Universitas Muhammadiyah Jember
abdul Jalil
Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Modul, silabus, perkaderan, fungsional, muhammadiyah

Synopsis

Modul dan silabus ini disusun dari hasil penelitian yang berjudul Kepemimpinan Pembelajaran Kepala Sekolah Melalui Perkaderan Profesi Pada AUM Pendidikan di Kab. Jember. Metode yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah R & D sehingga menghasilkan produk Modul dan Silabus. Pelaksanaan perkaderan fungsional bagi guru dan tenaga kependidikan di AUM membutuhkan komitmen dan kesungguhan dari Kepala Sekolah.

Substansi dari Modul dan Silabus ini terdiri dari 4 (empat) bagian pokok, yaitu:

  1. Perkaderan Fungsional
  2. Kurikulum Perkaderan Muhammadiyah
  3. Modul Materi Perkaderan Fungsional untuk Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Silabus Pengembangan Perkaderan Fungsional untuk AUM Pendidikan

References

1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tanfidz Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah. Deesmber 2022

2. Tim Badan Pendidikan Kader (BPK) PP Muhammadiyah. Materi Induk Perkaderan Muhammadiyah. 1994

3. Tim MPK PP Muhammadiyah. Sistem Perkaderan Muhammadiyah. Terbitan Kedua, Agustus 2015

4. Tim MPK PP Muhammadiyah. Modul Baitul Arqam Tingkat Ranting-Cabang & Daerah. Edisi Pertama 2016

5. Tim MPK PP Muhammadiyah. Pedoman Pelaksanaan Perkaderan Muhammadiyah. Edisi Ketiga, Februari 2017

6. Tim MPK SDI PDM Kab. Jember. Tanfidz Program Kerja Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPK SDI). Oktober 2023

7. UU No 14 tahun 2015, tentang Guru dan Dosen

8. Tahfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-46 tahun 2010

9. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/Ped/I.0/B/2018 Tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah

10. Alwi Shihab, Membendung Arus Respon Gerakan Muhammadiyah Terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah. 2016

11. UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Published

August 11, 2025

License

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.